89 Orang PMI Dideportasi Lewat Entikong, Berikut Penjelasan Reinhard HP Panjaitan

89 Orang PMI Dideportasi Lewat Entikong, Berikut Penjelasan Reinhard HP Panjaitan



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU– Sebanyak 89 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja dan Depot Bekenu tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (27/8/2020). 

Rombongan Deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Bekenu sebanyak 63 orang dan Imigresen Depot Semuja sebanyak 26 itu diangkut dengan mengunakan 3 unit bus serta dikawal langsung oleh pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja dan Imigresen Depot Bekenu.

Difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.

“Jumlah PMI yang di Deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 89 orang terdiri dari Laki-laki 68 orang dan perempuan 21 Orang,”kata Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Jumat  (28/8/2020) malam.

Asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dari Negara Malaysia adalah Provinsi Kalimantan Barat 41 orang, Provinsi Jawa Barat 4 orang, Provinsi Jawa Tengah 9 orang, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 orang.

Malaysia Deportasi 89 Orang Pekerja Migran Indonesia Melalui Entikong Sanggau

Kemudian, Provinsi Aceh satu orang, Provinsi Jawa Timur 13 orang, Provinsi Sulawesi Selatan 11 orang, Provinsi DIY satu orang, Provinsi Jambi 2 orang, Provinsi Kalimantan Utara satu orang, Provinsi Sulawesi Barat 2 orang, Provinsi Sumatera Barat satu orang, Provinsi Sumatera Utara satu orang.

“Kasusnya adalah tidak memiliki paspor 60 orang, tidak memiliki Permit 25 Orang, Judi online 2 orang dan Ikut orangtua 2 orang,”jelasnya.

Setelah dilakukan proses pendataan dan makan Sore, sekira pukul 15.10 WIB kepada Pekerja Migran Indonesia berangkat ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar.