Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau Tahun 2020

Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau Tahun 2020


Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau Tahun 2020 oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sanggau

Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Seksi Perlindungan Masyarakat pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sanggau selaku perpanjangan tangan Kepala Daerah dilaksanakan pada :

  1. Tanggal 16 Juli 2020 pukul 08.00 WIB s/d Selesai di Gedung Serbaguna Kecamatan Toba; dan
  2. Tanggal 21 Juli 2020 pukul 08.00 WIB s/d Selesai di  Gedung Serbaguna Kecamatan Jangkang.

 

 

Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika diikuti oleh 60 orang Peserta yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda dengan rincian jumlah Peserta sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 16 Juli 2020 di Kecamatan Toba dihadiri sebanyak 30 Peserta; dan
  2. Pada tanggal 21 Juli 2020 di Kecamatan Jangkang dihadiri sebanyak 30 Peserta.

 

 

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah agar kalangan masyarakat mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkotika beserta cara-cara untuk menghindarinya dan dapat menanamkan kepada segenap generasi muda dan anak-anak mengenai kewaspadaan dan kesadaran tentang betapa besarnya bahaya penyalahgunaan narkotika yang bisa mengganggu kesehatan, keamanan dan ketentraman masyarakat.

Sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah :

  1. Dari unsur Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau; dan
  2. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Sanggau selaku penyelenggara kegiatan melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

 

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dibuka secara resmi oleh Camat pada masing-masing Kecamatan.

Terkait adanya pandemi CoViD-19, pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya turut mencegah penyebaran wabah.

 

Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Pandemi CoViD-19