Kurikulum Khusus di Tengah Pendemi Covid-19

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim telah menerbitkan kurikulum khusus untuk pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Kurikulum khusus yang dituangkan dalam Kepmen itu diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono menuturkan, pihaknya telah menyurati pengelola PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta terkait pemberlakuan kurikulum pada kondisi khusus.

“Surat kita tertanggal 11 Agustus 2020. Surat ini terkait pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Dikatakan Sudarsono, pelaksanaan kurikulum khusus yang merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional ini berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Masih dikatakan Sudarsono, kurikulum khusus ini berlaku penuh selama satu tahun ajaran 2020/2021. Kemudian, satuan pendidikan melaksanakan proses pembelajaran sesuai Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan Kemendikbud.

“Kurikulum khusus ini sebagai pedoman pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilaksanakan secara daring maupun luring dan juga sebagai pedoman pembelajaran tatap muka,” ujar Sudarsono.

Namun, sebelum kurikulum khusus diterapkan, satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan asesmen diagnostik. Asesmen diagnostik ini untuk mengetahui perkembangan atau hasil belajar peserta didik selama masa pandemi Covid-19.

Ia menuturkan, untuk pelaksanaan BDR atau PJJ secara daring/luring, guru dapat menggunakan modul yang diberikan Kemendikbud untuk jenjang PAUD dan SD. Dan satuan pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

“Ya tetap. Nanti juga dilaksanakan asesmen seluruh pencapaian siswa terhadap kurikulum khusus ini. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, peserta didik dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran,” tuturnya.