Dinsosp3akb Sanggau Lakukan MoU Bersama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, Singkawang

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Sanggau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, Singkawang, selasa (25/8/2020).

Maksud dan tujuan pejanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait pelayanan perawatan Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat adalah:

1. Penandatanganan tersebut dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait pelayanan perawatan kesehatan jiwa masyarakat di RSJ Provinsi Kalbar, Singkawang.

2. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait pelayanan perawatan Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat merupakan sebuah landasan hukum terselenggaranya pelayanan perawatan Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.

3. Tujuan dilakukannya Kesepakatan Bersama adalah dalam rangka memberikan pelayanan perawatan kesehatan jiwa kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi ODGJ dan mendukung Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan Kesehatan Jiwa bagi masyarakat.

4. Ruang Lingkup Kesepatan Bersama meliputi, memfasilitasi ODGJ selama berada di RSJ Provinsi Kalimantan Barat, penyelenggaraan pelayanan perawatan kesehatan jiwa selama ODGJ berada di RSJ dan malakukan penjemputan kembali ODG yang telah dinyatakan sembuh dan atau layak pulang dari RSJ Singkawang ke daerah asalnya.

5. Melakukan penandatanganan Peranjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau pada hari selasa tanggal Dua Puluh Lima Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Aula RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang.

6. Penanda Tanganan dilakukan Oleh Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat yang dikuasakan dari Gubernur Kalimantan Barat (Dir. RSJ Provinsi Kalbar, dr.Wilson, M.Kes) dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau yang dikuasakan dari Bupati Sanggau (Drs. Aloysius Yanto, M.Si).

7. Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan kerja sama dalam mewujudkan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien ODGJ yang dirawat di RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang dan untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa sebaik-baiknya kepada pasien rawat inap dengan gangguan jiwa yang berasal dari Kabupaten Sanggau.

8. Dinas Sosial,P3AKB Kabupaten Sanggau memfasilitasi dan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan pelayanan sosial dan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.