STANDAR PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. SANGGAU

STANDAR PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. SANGGAU


DISDUKCAPIL NEWS, Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan wujud kepastian hak dan kewajiban bagi pihak terkait terutama pelayana terhadap masyarakat serta sebagai acuan dan pedoman dalam pelayanan di Kabupaten Sanggau pada tahun 2020 sehingga Disdukcapil sebagai penyelenggara pelayanan menetapkan STANDAR PELAYANAN sebagai berikut :

Lampiran Standar Pelayanan sesuai Surat Keputusan Kepala Dianas Dukcapil Nomor : 12 Tahun 2018.

Untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas terhadap layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap Layanan dan Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sanggau.

Dengan adanya Standar Pelayanan tersebut juga diterjemahkan kedalam pelayanan dan dibuatkan brosur atou Leaflet untuk peganngan dan buku saku bagi masyrakat yang mengunakan informasi tersebut.

Lampiran Brosur/leaflat Standar dan Syarat Pelayanan.

Diharapkan masyarakat makin melek atau Sadar akan PENTINGnya Administrasi Kependudukan sebagai bentuk taat akan administrasi diri untuk memudahkan bagi masyarakat dan Pemerintah dalam pendataan dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.