Peningkatan Kapasitas BPD Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Pemerintah Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (18/8/2020) di aula Kantor Desa Sungai Ilai.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Ardiansyah, SAP menjelaskan tentang tugas dang fungsi BPD, Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa”, ujarnya.

Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Lanjut Ardi, “BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa”, jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan