DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA KE-20 BAHAS KUA-PPAS PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA KE-20 BAHAS KUA-PPAS PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020


Sanggau, 19 Agustus 2020.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance,S.Kom membuka secara resmi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau Ke-20, Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan Agenda Penyampaian Nota Pengatar KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, adapun dari pihak eksekutif Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP yang turun angsung hadir untuk menyerahkan.

Dalam sambutannya, Bupati Sanggau menyampaikan bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan, yang diselenggarakan sesuai dengan potensi daerah.

Selanjutnya sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen APBD yang mengacu kepada dokumen RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS sebagai bagian dari keseluruhan tahapan perencanaan daerah.

Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Setelah dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 di terima oleh DPRD, maka selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, maka tugas Badan Anggaran DPRD untuk melakukan penjajagan dan pembahasan secara intensif.

Adapun tahap akhir dari pembahasan terhadap KUA dan PPAS Perubahan adalah di tanda tanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau. (LY)