167 Narapidana di Rutan Sanggau Terima Remisi Umum HUT RI Ke-75

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU  – Sebanyak 167 orang narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak di Rutan Kelas II B Sanggau dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si di Aula Rutan Sanggau, Senin (17/8/2020).

Dalam kegiatan penyerahan remisi juga digelar Vidcon bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Hadir juga Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Forkopimda Sanggau, Kepala Imigrasi Sanggau, Kepala Rupbasan Sanggau dan undangan lainnya.

“Hari ini saya secara nasional ikut bersama-sama dari Kementerian Hukum dan HAM, Kita menyerahkan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat,” kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi.

Untuk itulah, lanjut PH sapaan akrab Bupati Sanggau itu, berpesan kepada mereka yang mendapatkan remisi, tidak ada yang ingin untuk menjadi narapidana.

“Tapi ketika kita sudah menjalani harapan saya jangan diulang. Tadi waktu saya menyerahkan saya sampaikan juga kepada saudara M, Saya ingat betul namanya. Saya lihat kasusnya narkoba, saya minta dia berjanji untuk tidak. Dia katakan siap,” tegasnya.

Lanjut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, untuk yang lainnya bagi yang tidak mendapatkan remisi, ia berharap agar tetap berbuat baik dan pasti sesuai aturan mereka bisa mendapat remisi.

“Memang suasana Covid-19 ini, tadi juga disampaikan oleh Bapak Menteri, Rutan harusnya lebih waspada apalagi over kapasitas. Tentunya Pemda siap, tadi saya sudah sampaikan kepada Karutan, apabila ada kebutuhan Pemda selalu ada khusus untuk penanganan Covid-19 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa sebanyak 167 orang narapidana di Rutan Sanggau mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI Ke-75, Satu orang langsung bebas.

“Tapi bebasnya pidana pokok. Nah, yang bersangkutan mulai hari ini menjalani pidana subsider pengganti denda selama tiga bulan,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya mengusulkan 168 narapidana yang mendapatkan remisi umum, Akan tetapi yang keluar sebanyak 167 orang.” Yang satunya dalam proses,” ujarnya.