SURAT EDARAN BUPATI ATAS TINDAKLANJUT PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TENTANG DOKUMEN ADMINDUK

SURAT EDARAN BUPATI ATAS TINDAKLANJUT PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TENTANG DOKUMEN ADMINDUK


DISDUKCAPIL NEWS, Surat Edaran Bupati Sanggau Tentang tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan , bahwa penggunaan Security Paper untuk penerbitan Dokumen Adminitrasi Kependudukan dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 juni 2020. dan terhitung mulai 01 juli 2020 semua output pelayanan Adminitrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau yaitu dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Akta Pencatatn Sipil dan lain-lain mengunakan Kertas Putih Biasa dengan Spesifikasi Kertas HVS 80 gram dengan Ukuran A4 kecuali Cetak blangko KTP dan KIA.

Sehubungan dengan hal ini, kami Dinas Dukcapil Kab. Sanggau juga menindak lanjuti Surat Dinas DISDUKCAPIL Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 470/257/dukcapil-A tanggal 28 Mei 2020 perihal tindaklanjut arahan Dirjen Dukcapil melalui Vidcon kepada Kadis Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota se Kalbar, untuk itu dengan surat edaran dari Bupati Sanggau secara resmi dapat dimanfaatkan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga non kementerian atau badan hukum indonesia dan OPD se Kab. Sanggau serta masyarakat adalah telah sesuai Dokumen Adminduk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan Surat Edaran Bupati Sanggau tersebut Disdukcapil Kabupaten Sanggau telah melaksanakan Permendagri nomor 109 tahun 2019 mulai tanggal 01 juli 2020 sehingga diharapkan untuk dapat dipergunakan di berbagai keperluan oleh lembaga Pemerintahan / Non pemerintahan ataupun lembaga lainnya baik di Kabupaten maupun Kecamatan.