TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi nantinya tentu mereka yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.
“Dalam pelaksanaannya juga setiap napi yang mendapat remisi juga perlu dipublikasikan, Paling tidak di papan pengumuman yang tersedia agar apabila bebas mereka benar-benar bisa beradaptasi dengan lingkungannya,” katanya, Rabu (12/8/2020).
• Sekjen DAD Sanggau : Remisi Merupakan Hak Narapidana
Lanjutnya, dan tidak mengulangi perbuatannyanya yang lalu dan bisa diterima ditengah masyarakat.
“Kemudian pemberitahuan juga perlu sampai tingkat RT apabila mereka sudah bebas,” ujarnya. (*)
//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Ikatan Guru Taman Kanak – Kanak Indonesia (IGTK)I Kabupaten Sanggau menggelar karnaval baju adat dan profesi. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Kabupaten Sanggau. Selasa (23/04/2024). Ketua Ikatan Guru…
Penjelasan : Beredar kembali surat undangan tahapan seleksi calon karyawan mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam surat tersebut calon karyawan diminta untuk hadir ke Jl. Letjend Suprapto Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat pada…
Penjelasan : Beredar unggahan informasi di media sosial Instagram resmi milik Puskesmas Kuta Utara terkait penawaran tebus murah ponsel dengan merek iPhone 14 Pro Max 256GB. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa ponsel tersebut berwarna deep…
Penjelasan : Beredar sebuah akun yang mengatasnamakan Bank BNI dengan nama akun @pinjaman.bankbni pada platform TikTok. Pada akun tersebut terdapat narasi yang menyebutkan "silahkan hubungi 083867617878". Dikutip dari situs turnbackhoax.id, akun tersebut bukanlah akun…