Rapat Pembahasan Kerja Sama Multipayment Pembayaran Pajak Daerah Yaitu PBB-P2 dan BPHTB dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau

Rapat Pembahasan Kerja Sama Multipayment Pembayaran Pajak Daerah Yaitu PBB-P2 dan BPHTB dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau


06 AGUSTUS 2020

//BAPENDA-SANGGAU//

Rapat di adakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dengan dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris Bapenda, Para Kabid, Kasubbid, dan Kasubbag dilingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau, serta pihak dari PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau Yaitu Nurfahruzi Wakacab, Eka Fitriana Kasi Penghimpun Dana, Ade Febrian Saliputra Pelaksana. Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau. Guna Menindaklanjuti Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau Nomor SGU/KC-DNA/82/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Kerjasama Layanan MultiPayment Pembayaran Pajak Daerah. Badan Pendapatan Daerah mengharapkan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau bisa menjadi mitra kerja yang baik dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Dengan adanya pembayaran online pajak daerah diharapkan mempermudah kerja Badan Pendapatan Daerah dalam memungut pajak daerah sampai kedaerah yang jauh. Dan Dengan adanya sistem pembayaran secara online bisa mengurangi tindakan korupsi.

Dalam surat dari PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau memuat semua item pajak daerah yang akan difasilitasi untuk pembayaran secara online nya, namun Badan Pendapatan Daerah untuk awal tahun 2021 hanya bisa untuk 2 (dua) item pajak saja dulu yaitu PBB dan BPHTB, hal ini dikarenakan belum siapnya aplikasi untuk mendukung item pajak yang lainnya dapat menyusul di Tahun berikutnya. Sebagai tindaklanjut kerjasama ini maka Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah akan menyiapkan draff Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dan MOU dengan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau. Didalam perjanjian nanti akan memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, juga akan di cantumkan biaya administrasi transaksi sebesar 2000 rupiah dan tentunya hal ini nanti akan disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak agar mereka paham sehingga tidak ada kesulitan dalam pelaksanaan pembayaran online nanti.

Draf PKS akan dibahas kembali dengan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau agar mendapat kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak. Dan kesimpulannya, bahwa Badan Pendapatan Daerah akan melakukan kerjasama pembayaran online untuk pajak daerah dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Sanggau, yang akan dilaksanakan mulai tahun 2021 dengan diawali untuk 2 (dua) item pajak. Dan nantinya akan diikuti oleh item pajak lainnya pada tahun berikutnya.

 

PENULIS : RIDHA RINALDI, A.Md