489 Peserta Yang Berhak Ikuti Seleksi SKB, Kepala BKPSDM Sanggau:Tiga Peserta Tak Lakukan Daftar Ulang

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa dari 489 peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdapat tiga peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Seperti diketahui, pendaftaran ulang peserta SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ditutup pada tanggal 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

“Ada tiga peserta tidak mendaftar ulang untuk mengikuti SKB,” kata Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus. Rabu (12/8/2020).

Untuk itulah, lanjut Herkulanus, pihaknya sudah melaporkan tiga orang yang tidak daftar ulang tersebut ke Panselnas.

“Kami laporkan ke Panselnas karena kesulitan sinyal internet, dengan harapan kalau ada kebijakan lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut peserta yang tidak mendaftar ulang masih diberikan kesempatan,” tuturnya.

“Ini hanya upaya kami dalam membantu pelamar yang kita asumsikan tidak bisa mendaftar ulang karena kesulitan sinyal internet. Tetapi apakah masih diberikan kesempatan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Panselnas,” tambahnya.

Dikatakanya, jika Panselnas tetap berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan untuk pendaftaran ulang maka pelamar yang tidak mendaftar ulang tidak berhak mengikuti SKB.

Berdasarkan jadwal pemerintah pusat, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020. Kendati begitu, ia belum bisa memastikan jadwal untuk Kabupaten Sanggau.

“Jadwal fix untuk masing-masing kabupaten ditentukan kemudian. Untuk lokasi SKB bertempat di SMK Negeri 1 Sanggau,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam pelaksanaannya nanti wajib memperhatikan pedoman protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, wajib pakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak antar peserta ujian.

Herkulanus menambahkan bahwa SKB tahun ini dilaksanakan secara online. Peserta SKB langsung mengakses soal ujian ke server di pusat (BKN). Ini berbeda pada saat pelaksanaan SKD, dimana soal ujian tersimpan di server yang dibawa panitia dari pusat.

“Panitia pusat juga langsung mengawasi masing-masing peserta SKB secara online. Sehingga panitia pusat mewajibkan perangkat komputer yang digunakan untuk pelaksanaan SKB memiliki fasilitas webcam. Sehingga wajah peserta termonitor dari pusat, ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peserta yang menggunakan jasa joki,” tegasnya.

Untuk setiap sesi akan diikuti oleh 40 peserta dengan menggunakan dua ruang ujian dan untuk menjaga jarak satu ruang ujian diisi 20 peserta.

“Sesuai arahan panitia pusat kami juga diwajibkan menyiapkan 1 ruang ujian yang dikhususkan apabila ada peserta ujian yang saat dilakukan pengecekan suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius,” pungkasnya.