TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-Sekjen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus mengapresiasi dengan masyarakat yang menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada Pos Pamtas Guntembawang Satgas Yonif R 641/Bru pada Kamis (6/8/2020).
“Saya selaku Sekjend DAD Sanggau menyambut baik ada masyarakat dengan sukarela telah menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan. Kita sangat mendukung atas inisiatif warga ini,” katanya, Senin (10/8/2020).
Mantan Anggota DPRD Sanggau tiga periode itu menjelaskan bahwa Negara kita negara berdasarkan hukum, Sudah pasti masyarakat patuh dan tunduk pada hukum.
• Warga Serahkan Senpi Rakitan, Abdul Rahim: Kesadaran Masyarakat Semakin Baik
“Kita harapkan penyerahan senjata api rakitan ini dapat diikuti warga lainnya, Karena menyimpan senjata api tanpa ijin adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Selain juga dapat membahayakan orang lain,” ujarnya. (*)
//DISKOMINFO – SANGGAU// PONTIANAK – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, SH., MH di dampingi Seketaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir Kukuh Triyatmaka MM, mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi yang dirangkai dengan kegiatan Pengadaan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Sanggau yang konsultasi ke KPU Sanggau. "Belum ada…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…