Hadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RKPDesa, Desa Empiyang Kecamatan Jangkang Plt. Kepala DPM Pemdes Kab. Sanggau, Alian : Sinergikan Dengan 5 Kebijakan Pemerintah Pusat

Hadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RKPDesa, Desa Empiyang Kecamatan Jangkang Plt. Kepala DPM Pemdes Kab. Sanggau, Alian : Sinergikan Dengan 5 Kebijakan Pemerintah Pusat


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2021. Pemerintah Desa Empiyang Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau menggelar musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di Ruang rapat Kantor Desa Empiyang, Kamis (6/8/2020).

Musyawarah Desa Empiyang Kecamatan Jangkang dibuka oleh Pj. Kepala Desa, Martina Nurlelawati, S.Pd, dihadiri Plt. Kepala DPM Pemdes Kab. Sanggau, Alian, S. ST Camat Jangkang atau yg mewakili, Bhabinkamtibmas, Babinsa Pendamping Desa, dan Tokoh masyarakat.

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 harus disinergi dengan 5 kebijakan yaitu :
1. Ketahanan pangan yang menitik beratkan pada program pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

2. Digitalisasi yaitu sarana prasarana informasi dan komunikadi desa seperti internet desa dll.

3. Pembangunan ekonomi desa melalui BUMDES, untuk itu, Alian berharap agar seluruh desa di Kabupaten Sanggau membentuk Bundes dengan usaha dan pengelolaan yang baik dan optimal, sehingga dari hasil BUMDES pemerintah desa dapat melaksanakan pembangunan desa dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa.

4. Memperkuat PKTD melalui program Padat Karya Tunai Desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang terkategori pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga stunting.

5. Memperkuat layanan fibudang pendidikan dan kesehatan dasar bagi desa.

“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus sinergi dengan 5 kebijakan tersebut”, ujar Alian.

Disamping itu Alian, menekankan agar RKPdes yang disusun untuk dijadikan acuan APBDesa Tahun 2021 wajib mengakomodir program dan kegiatan yang tertunda pelaksanaannya di tahun 2020 sebagai dampak dari rasionalisasi, anggaran Dana Desa untuk BLT-DD bagi masyarakat miskin yang terkena dampak covid -19.

Untuk itu, “program dan kegiatan yang tertunda ditahun 2020, merupakan prioritas utama untuk dimasukkan dalam usulan program dan yang dilaksanakan di tahun 2021”, jelasnya.