Dewan Sanggau Prihatin Masih Ada Pekerja Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia

Dewan Sanggau Prihatin Masih Ada Pekerja Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Terkait dengan 87 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengaku prihatin dengan ada lagi PMI yang dideportasi.

“Seharusnya kalau mau jadi PMI itu harus sah, Penuhi persyaratannya.

Sekarang sudah saatnya kita patuh dengan aturan yang berlaku.

Apabila TKI dipaksa masuk ke negara tetangga tanpa dokumen-dokumen resmi tentu melanggar hukum,”katanya, Jumat (7/8/2020).

PUPR Sekadau Usulkan 3 Program Pembangunan di Sekadau Kepada Pemprov Kalbar

Wacana Syarat Rapid Test Penumpang Dihapuskan, Ini Tanggapan Pihak Bandara Supadio Pontianak

Dikhawatirkan, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, jika dapat hal-hal yang tidak baik dengan mereka, bagaimana pemerintah mau bantu mengurusnya.

Sementara dokumen tidak sah.

Untuk itulah, Kocan sapaan akrabnya berharap kepada warga agar jangan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

Selain itu diharapkan kepada instansi terkait agar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa berkerja di Malaysia tidak semudah yang dipikirkan, tak seindah yang dibayangkan.

“Kecuali kita menggunakan agen yang betul-betul terdaftar dan sesuai aturan,”tegasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak