PENERTIBAN PENAMPUNGAN AYAM RAS - SATPOLPP

PENERTIBAN PENAMPUNGAN AYAM RAS – SATPOLPP


SANGGAU – Pada hari Senin Pukul 22.00 wiba, Terjadi Laporan dari Masyarakat sekitar dan Pengguna Lalu lintas Lokasi Area kampung Bogor Jl. H. Abbas menuju puncak Sanggau Permai Jl. Plamboyan terdapat suatu Lokasi Tempat penampungan Ayam Ras tepatnya ditepi Jalan Raya Umum, yang sangat mengganggu kebersihan dan keteriban umum dalam kata perihal kotoran ayam dan hawa udara yg tidak segar, maka dari itu kami Tim Intelejen Satpol PP Kab. Sanggau Langsung mengambil Tindakan Penyelidikan ke TKP dan memberi Himbauan kepada Pemilik An. DINDY HARMONI Warga setempat Rt. 14 Rw. 002 Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat untuk kiranya di indahkan himbauan dari Tim Patroli dan yang bersangkutan menerima sesuai Pasal yg berlaku dan berjanji akan segera membersihkan tempat area penampungan ayam tersebut serta memindahkan tampungan ayam hidup (RAS) tersebut ke tempat yg telah diatur oleh Perda yang berlaku demikian Laporan ini saya buat agar digunakan dengan semestinya sekian dan Terima Kasih.