BPN Sanggau Gelar Sidang PPL, 2.946 Bidang Tanah Siap Disertifikasi

BPN Sanggau Gelar Sidang PPL, 2.946 Bidang Tanah Siap Disertifikasi



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau menggelar sidang Panita Pertimbangan Landreform (PPL) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Senin (3/8/2020).

Sidang PPL dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot, Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah dan Kapolres Sanggau diwakili Kasat Reskrim AKP Yafet E Patabang dan sejumlah panitia lainnya.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa landreform ini semacam pemeriksaan apa yang sudah dilakukan oleh tim. Ada beberapa unsur yang penting untuk dicek dan dibahas dalam sidang.

“Diantaranya tata ruangnya sesuai atau tidak, masuk kawasan hutan atau tidak, masuk HGU atau tidak. dan hak-hak lainnya termasuk tanah gambut atau tidak,” katanya.

Bupati AM Nasir Targetkan Penjualan Arwana Harus Beri Kontribusi ke Daerah

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menyampaikan bahwa harusnya tahun 2020 Kabupaten Sanggau mendapatkan 12 ribu bidang tanah yang disertifikat. Akan tetapi karena situasi akibat pandemi Covid-19 Kabupaten Sanggau mendapatkan 2.946 bidang tanah.

“Tadi kita putuskan di dalam sidang 2.946 bidang tanah dan sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah mengaku bersyukur karena semua proses dari awal hingga akhir yang dimulai dari penyuluhan, pengukuran, identifikasi, inventarisasi sampai kepada penelitian lapangan berjalan dengan lancar.

“Semuanya berjalan lancar sesuai ketentuan termasuk subjek dan objek. Cuma memang yang harus kita terima karena kondisi Covid-19 dari semula 12 ribu hanya mendapatkan 2.946 bidang,” ujarnya.

“Setelah kami ukur, identifikasi dan inventarisasi lapangan, Inilah saatnya kita untuk saatnya sidang panitia. Dari pendapat panitia ada masukan-masukan untuk kesempurnaan, Alhamdulillah semua kita laksanakan dan telah disetujui untuk diteruskan pemberian hak miliknya sejumlah 2.946 Bidang,” tambahnya.

Kemudian, tahapan nantinya kita lanjutkan untuk penentuan penetapan objek berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi Kalbar. Tindaklanjutnya penetapan subjek
oleh Bupati Sanggau.

“Setelah itu baru mengeluarkan surat keputusan pemberian hak untuk penerima redistribusi, dan lanjutkan kita cetak sertifikatnya nanti. Target saya minggu ke dua bulan ini bisa selesai semuanya,” ujarnya.

Untuk penyerahan fisik sertifikatnya, kita menunggu instruksi pimpinan karena inikan program nasional, Apakah nanti seperti biasa atau secara virtual mengingat kondisi Covid-19 ini.

“Yang terpenting target ini insyaAllah kami laksanakan, kerjakan secepatnya sehingga berguna bagi masyarakat. Tidak hanya untuk kepastian hukum dan kepastian hak, akan tetapi juga untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Karena, lanjutnya, kami berharap sertifikat ini betul-betul berguna terutama untuk pengusaha-pengusaha mudah di desa kita.

“Setidaknya bisalah menjadi agunan ke lembaga keuangan untuk menambah modal, Tapi dengan catatan pesan Bapak Presiden, Pak Menteri agar dihitung betul-betul. Jangan sampai tak mampu bayar,” pungkasnya. (*)