Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Pasang Bendera Merah Putih di Kawasan Entikong Sanggau

Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Pasang Bendera Merah Putih di Kawasan Entikong Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jelang peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75 pada 17 Agustus 2020 mendatang, Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru pasang bendera dan umbul-umbul merah putih di kawasan perbatasan negara di Entikong, Sanggau Kalbar. 

Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan peringatan HUT kemerdekaan RI umumnya identik dengan kemeriahan dan kegiatan yang bernuansa patriotik melalui acara-acara yang digelar bersama segenap rakyat Indonesia dimanapun mereka berada.

“Karena hal ini merupakan wujud implementasi penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang rela mengorbankan tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa untuk melepaskan diri dari penjajahan dan tegaknya Indonesia yang kita cintai bersama,”katanya pada Minggu (2/8/2020)

Akan tetapi, namun ditengah pandemi Covid-19 ini, kegiatan yang biasa di lakukan setiap tahunnya berbeda walaupun tanpa mengurangi makna dari peringatan itu sendiri.

Satgas Yonif R-641 Bagikan Daging Qurban Kepada Warga Entikong Sanggau

“Tahun ini kita harus mengurangi berkumpulnya orang dalam jumlah besar dan membatasi kegiatan seraya memperhatikan protokol Covid-19, meskipun demikian hal itu tidak menyurutkan semangat dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini.”katanya.

Dan ia juga mengatakan nantinya untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, akan dengan kegiatan-kegiatan dengan tema kemerdekaan, seperti pemasangan bendera dan umbul-umbul yang kami lakukan dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.

“Selain itu, kami juga isi dengan perlombaan-perlombaan yang tidak mengharuskan physical contact, dan Kami mengajak semua instansi, Ormas, LSM, badan usaha perorangan maupun kelompok dan seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan bangsa kita sendiri ini dengan memasang bendera dan pernak-pernik merah putih selama 1 bulan penuh di perbatasan ini,” ujarnya. 

Dan Dansatgas Pamtas Yonif R 641/BRU ini berpesan juga bahwa pemasangan bendera perlu diperhatikan ketentuan yang ada sesuai UU No. 24 pasal 7 tahun 2009 tentang Bendera.

“Janganlah kita mengibarkan bendera yang tidak sesuai ketentuan.

Terlebih memasang bendera yang sudah luntur atau lusuh dalam memperingati pengorbanan nenek moyang kita dalam merebut kemerdekaan,?”pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak