Polres Sanggau Musnahkan 4,89 Kilo Sabu dari Empat Tersangka Kasus Narkoba

Polres Sanggau Musnahkan 4,89 Kilo Sabu dari Empat Tersangka Kasus Narkoba



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Polres Sanggau dalam peras releasenya melakukan pemusnahan 4,89 kilogram Sabu pada Rabu (29/7/2020) pagi di Tribun Promoter Polres Polres Sanggau.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH dan dihadiri unsur Forkompinda Sanggau.

Kapolres Sanggau mengatakan jumlah Aabu tersebut hasil dari pengungkapan di dua tempat pada 22 Juni dan 19 Juli 2020.

Empat orang ditangkap dalam pengungkapan barang haram ini.

“Jumlah total 4,89 kilogram Sabu. Diungkap di dua tempat dan empat pelaku sudah ditangkap,” jelasnya.

Kejari Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pertambangan Tanpa Izin, Pencurian dan Narkotika

Dalam pengungkapan tersebut diawali informasi yang sampai kepada kepolisian.

Kemudian ditindaklanjuti pengembangan dengan penyelidikan dan berhasil diungkap.

Empat tersangka yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 11 5 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan tersangka AR, SP, RD dan SY.

Mengenai jaringan, AKBP Raymond mengatakan sejauh penyelidikan saat ini, jaringan ini terputus.

Namun pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Sementara ini jaringannya terputus. Tapi kami masih lakukan lakukan pengembangan serta menggali dari informasi yang terus berkembang,” pungkasnya. (*)