Categories: Tribun Pontianak

Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 4,89 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.89 Kg. Pemusnahan dilakukan di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (29/7/2020).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi dan dihadiri perwakilan  Forkopimda Sanggau, BNNK Sanggau, Kepala Loka Pom Sanggau, PJU Polres Sanggau, organisasi masyarakat di Kabupaten Sanggau, tokoh agama dan undangan lainya. 

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua kasus yang diungkap jajaran Polres Sanggau. 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menyampaikan bahwa pemusnahan yang ada dilakukan sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap penangkapan barang bukti narkoba maksimal tujuh hari harus dimusnahkan.

Dikatakanya, sabu yang dimusnahkan seberat 4.89 Kg dan jika dihitung dengan uang kira-kira Rp 5 miliar dan jiwa yang terselamatkan sebayak 48.962 orang.

“Ini juga sangat baik bagi kami sehingga tidak ada beban bagi penyidik untuk menyimpan barang bukti yang sangat besar. Dan juga merupakan pelajaran kepada masyarakat bahwa ternyata di wilayah kita ini narkoba ini masih banyak,” ujar Raymond M Masengi

Untuk itulah, dukungan informasi dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sanggau sangat kami perlukan agar bisa menanggani masalah narkoba ini.

“Dengan cepat dan efektif dan tepat dengan sasaran,”tutur Raymond M Masengi.

Video : Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, Setelah itu pihaknya melakukan langkah-langkah kepolisian. 

“Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 merupakan informasi dari masyarakat, ada dua tersangka yakni RD dan S. Pada saat itu kami mendapat informasi bahwa barang tersebut akan digeser ke Pontianak,”ujar Raymond M Masengi.

Oleh sebab itu, kami melakukan langkah-langkah kepolisian, melakukan pengejaran dan penangkapan mulai dari Entikong sampai ke Pontianak sehingga kita dapatkanlah barang bukti seberat neto 2979, 25 gram dan sudah dimusnahkan tadi.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kapolsek Sekayam Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Balai Karangan, Terduga Bandar Diamankan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga sabu di dalam sebuah rumah milik YTW di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 29 April 2024. "Barang…

2 jam lalu
  • Diskominfo

Pj. Bupati Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi dan Dharmayukti Karini se-Kalbar

//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, SH., MH didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau, Ny. Lusia Suherman menghadiri kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi dan Dharmayukti Karini se- Kalimantan Barat Tahun 2024 di…

8 jam lalu
  • Tribun Pontianak

DPC PKB Sanggau Buka Pendaftaran Cakada 2024, Ini Jadwalnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sanggau Utin Sri Ayu Supadmi menyampaikan bahwa DPC PKB Sanggau membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak tahun 2024 pada Selasa 30 April sampai 5 Mei 2024 dari…

8 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Gempa Bumi Berkekuatan 6,7 Magnitude Mengguncang Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara – 29/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video di platform YouTube yang mengeklaim bencana gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitude telah mengguncang Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Unggahan video tersebut dilengkapi dengan narasi "BARU SAJA PAGI INI GEMPA…

14 jam lalu