Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian

Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat didampingi sejumlah pejabat lainya menggelar press release terkait tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi Pekat (Penyakit masyarakat) oleh Satpol PP Sanggau bersama petugas gabungan di Kecamatan Tayan Hilir beberapa waktu lalu.

Press release digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Rabu (22/7/2020).

Terhitung tanggal 21 Juli 2020, pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melepas tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal RRC tersebut.

Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.

Ketiganya adalah inisial CY, WHJ dan HXX.

“Sebelumnya kami sudah memantau mereka dari awal mereka datang.

Pada saat itu tanggal 20 Maret 2020, kami mendapatkan informasi bahwa disana ada empat WNA.

Kami periksa semua benar ada empat, tiga di antaranya adalah yang ditemukan dalam operasi Pekat.

Sedangkan yang satunya berada di Jakarta dan dia Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas),”katanya.

Permintaan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Sanggau Alami Penurunan

Inovasi Layanan Paspor Dua Menit di Kantor Imigrasi Singkawang, Jika Lebih Dapat Layanan Gratis

Sedangkan yang tiga orang ini adalah pemegang izin tinggal kunjungan.