Bahas Tuntutan Masyarakat, Manajemen PTPN XIII Audiensi dengan Bupati Sanggau

Bahas Tuntutan Masyarakat, Manajemen PTPN XIII Audiensi dengan Bupati Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Terkait dengan tuntutan dari masyarakat di wilayah Kebun Sungai soal HGU (Hak Guna Usaha) PTPN XIII Kabupaten Sanggau yang akan berakhir pada 31 Desember 2020, Manajemen PTPN XIII melakukan audiensi bersama Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, di ruang kerja Bupati Sanggau, Selasa (21/7/2020).

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa sebelumnya  sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat di wilayah Kebun Sungai
PTPN XIII menemuinya untuk menyampaikan bahwa mereka ingin ada penyelesaian hal-hal yang menurut mereka perlu dibahas di PTPN XIII dalam rangka proses HGU Karena pada 31 Desember 2020 ini HGU nya selesai.

“Tadi PTPN XIII juga sudah melapor kepada saya apa yang sudah mereka lakukan.

Tentu ini harus dimediasi supaya ada win-win solution, dan tentu berikutnya juga kita harus bersandar kepada aturan.

Kalau masyarakat adat dia ada aturan adatnya, kalau aturan negara tentu aturan regulasi negara.

Dan itu sudah menjadi kesepahaman dari PTPN juga meminta kepada saya tetap bersandar kepada peraturan, nah mereka menghargai peraturan adat,”katanya.

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Muslimin: Dinas Perdagangan tidak Memiliki Kewenangan

Pimpin Sertijab Kasdam XII Tpr, Pangdam: Ini Upaya Penyegaran Dalam Organisasi

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menjelaskan bahwa kemarin ia sudah disampaikan kepada masyarakat. 

“Kita dalam menyelesaikan perkara itu harus duduk bersama supaya menemukan solusi.

Saya berharap bisa, nanti kita akan mediasi.

Saya mengharapkan masyarakat juga bisa berpikir jernih dan bersama-sama.