Satlantas Polres Sanggau Bersama Dishub Buat RHK Bagi Pengendara di Lampu Merah

Satlantas Polres Sanggau Bersama Dishub Buat RHK Bagi Pengendara di Lampu Merah



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sat Lantas Polres Sanggau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sanggau membuat Ruang Henti Khusus (RHK) di Lampu Lalu Lintas atau dikenal dengan Lampu Merah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (17/7/2020).

Kapolres Sanggau melalui Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna menyampaikan bahwa Ruang Henti Khusus (RHK) adalah ruang berhenti yang ditandai dengan tanda khusus (Seperti starting grid) diperuntukkan sepeda motor.

“Selama fase lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Sehingga terdapat jarak antar pengendara sepeda motor (Physical distancing),”katanya, Jumat (17/7/2020).

6 Dusun di Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu Dambakan Listrik PLN

Khusus untuk roda empat, diharapkan tidak berhenti di RHK tersebut.

Akan tetapi berhenti sebelum RHK, karena RHK ini diperuntukkan khusus kendaraan roda dua.

Kasat menjelaskan bahwa RHK ini dibuat sebagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya, karena penerapan physical distancing bukan hanya diruang tertutup saja.

“Physical distancing di jalan raya adalah upaya yang dilakukan Sat Lantas Polres Sanggau untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya,”ujarnya.

Dengan dilakukanya physical distancing di jalan raya juga memberikan contoh kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan tertib mentaati protokol kesehatan selama adanya wabah Covid-19. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak