Razia di Tayan, 63 Orang Terjaring, Tiga Lainnya WNA

Razia di Tayan, 63 Orang Terjaring, Tiga Lainnya WNA


radarkalbar.com, SANGGAU-Sedikitnya 63 orang terjaring saat tim gabungan menggelar razia di Tayan Hilir, Jumat (17/7/2020) malam.

Dari hasil razia tersebut, petugas juga mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut diamankan karena tidak memiliki kartu identitas maupun paspor.

Tim gabungan ini, yang terdiri dari Sat Pol PP, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau,Polsek Tayan Hilir dan Koramil 1204/07 Tayan Hilir, serta Puskesmas Tayan Hilir.

Adapun rinciannya yang terjaring masing-masing laki- laki 24 orang dan perempuan 39 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang pekerja cafe, tiga orang bukan pasangan suami isteri, satu orang anak dibawah umur yang disinyalir dipekerjakan sebagai PSK di salah satu cafe dan sisanya diamankan di kos – kosan.

“Untuk anak – anak yang dibawah umur yang kami duga dipekerjakan sebagai PSK. Karena anak ini diminta melayani tamu minum dan dilokasi tersebut ditemukan juga tempat khusus untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda SH usai razia, Sabtu (18/7).

Disamping itu,Wendi mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan ketiga WNA, karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Informasi yang kami peroleh sudah empat bulan mereka di Tayan. Mereka ini sedang melakukan penelitian di perusahaan yang berada di wilayah Desa Beginjan, tapi tidak memiliki paspor, hanya surat seperti proposal,” ungkap Wendi.

Selanjutnya, ketiga orang WNA tersebut diserahkan Sat Pol PP ke pihak Kecamatan dan Polsek setempat.

“Mereka semua yamg terjaring kami bawa ke Kantor Camat Tayan Hilir untuk dilakukan rapid test dan pemeriksaan HIV. Dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut semuanya non reaktif. Kegiatan serupa akan terus kita laksanakan di wilayah lainnya, dengan waktu yang berbeda,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Antonius.