Pasca Terjaring Razia di Tayan, Tiga WNA asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Sanggau

Pasca Terjaring Razia di Tayan, Tiga WNA asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Sanggau


radarkalbar.com, SANGGAU- Pasca terjaringnya saat razia penyakit masyarakat (pekat) di Tayan Hilir, soal tiga warga negara asing (WNA) asal RRC akhirnya berbuntut panjang.

Ketiga WNA masing-masing berinisial JHW, JYC dan XXH kini harus menginap di ruang detensi Imigrasi Sanggau, sejak Sabtu (18/7/2020).

Dalam press releasenya, Kepala Seksi Tekhnologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengatakan ketiga orang itu sudah diamankan dan ditempatkan di ruang detensi. Guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah diamankan dan ditempatkan pada ruang detensi, guna untuk pemeriksaan berkenaan dengan kewarganegaraan,izin tinggal keimigrasian,kegiatan dan sponsor mereka,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk sementara warga RRC ini dikenakan tindakan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin iinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 116 jo. Pasal 71 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

” Masih didalami, bagaimana hasil pemeriksaan nanti,” timpalnya.

Baca juga

Ditambahkan, tiga WNA asal Tiongkok yang terjaring operasi pekat ini didapati menginap di salah satu hotel di Kota Tayan. Kemudian pihak Satpol PP sebagai penanggungjawab operasi Pekat itu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat keterangan, mereka adalah warga negara RRC dan telah menginap di Hotel Hujan Emas sejak Maret 2020. Saat didapati oleh Satpol PP dan tim gabungan dalam operasi pekat dan pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal keimigrasian dengan alasan kesemuanya dipegang oleh penjamin mereka,”tuturnya.

Pewarta : Tim liputan.
Editor      : Sery Tayan.