Sanggau – Salah satu kios di Pasar Rawa Bangun Jalan Pancasila Kelurahan Ilir Kota disegel lantaran penyewa kios tidak pernah melakukan penbayaran uang sewa retribusi selama tiga tahun. Selasa 14/7/20
penyegelan tersebut sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perbub nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar.
Sudah dilakukan teguran selama tiga kali dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tetapi tidak pernah hadir di kantor Perindagkop.