DINSOSP3AKB Kabupaten Sanggau Luncurkan Aplikasi SIDOMPU -

DINSOSP3AKB Kab. Sanggau gelar Rapat Staf Sosialisasi Permendagri 90 Tahun 2019


Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Sanggau melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. Sosialisasi itu digelar di Rumah Singgah Daranante, Kamis (2/7/2020).

Kegiatan sosialisasi peraturan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ini diiikuti oleh aparaur sipil negara satuan kerja perangkat daerah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Sanggau.

Kepala DINSOSP3AKB Kab. Sanggau, Aloysius Yanto mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Informasi ini digunakan untuk membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya. Termasuk dalam menentukan kebijakan,” katanya.

Ia berharap seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam menyusun komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah bisa melakukannya dengan semakin terampil dan berkualitas.

Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DINSOSP3AKB Kab. Sanggau, Kepala Bidang dan  Kepala Sub Bagian / Seksi di lingkungan DINSOSP3AKB Kab. Sanggau.

Kepala DINSOSP3AKB Kab. Sanggau, Aloysius Yanto mengharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini, bisa membantu penyusunan dokumen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut.

Menurutnya, agar ke depan tidak ada lagi yang keteteran dalam pekerjaan perencanaan karena sudah memahami mekanisme dan prosesnya.

Dalam pertemuan tersebut kadis mengingatkan kepada seluruh Pegawai / Staf DINSOSP3AKB Kab. Sanggau untuk selalu dapat beradaptasi dan menerima perubahan – perubahan, terutama perubahan nanti ketika diterapkannya Tunjangan Kinerja (TUKIN). Jangan kaget dengan hilangnya Honorarium, Tambahan Penghasilan dan lain-lain, semua penghargaan yang diberikan berbasis kinerja.