Peninjauan Lapangan Rencana Pertambangan Batuan Granit CV.Kiat Sukses Andalan Perkasa di Desa Pandan Sembuat, Kec.Tayan Hulu – Dinas Perhubungan

Peninjauan Lapangan Rencana Pertambangan Batuan Granit CV.Kiat Sukses Andalan Perkasa di Desa Pandan Sembuat, Kec.Tayan Hulu – Dinas Perhubungan


Dalam rangka penerapan Analisis Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantaual Lingkungan Lingkungan (UKL dan UPL) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 308 Tahun 2005, Tim Teknis AMDAL khusus telah dibentuk untuk melaksanakan proses rencana pembangunan Pertambangan Batuan Komoditas Granit CV.Kiat Sukses Andalan Perkasa di Desa Pandan Sembut, Kec.Tayan Hulu.

Rapat pertama telah di laksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau membahas Dokumen UKL dan PKL pembangunan Pertambangan Batuan Komoditas Granit CV.Kiat Sukses Andalan Perkasa. Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau selaku Ketua Tim bersama 7 stakeholder lainnya (Bappeda, Dinas Cipta Karya, PMPTSP, Bina Marga, Dishub, Perindakop, Setda, serta perwakilan dari Kecamatan Tayan Hulu) yang memiliki keterkaitan dalam pengawasan kajian UKL dan UPL rencana Pertambangan Batuan Komoditas Granit di Desa Pandan Sembut, Kec.Tayan Hulu. Selain pembahasan dokumen , maka langkah selanjutnya yaitu melakukan peninjauan lapangan ke lokasi.

Pada hari Kamis, 02 Juli 2020 , Peninjauan lapangan rencana pembangunan Pertambangan Batuan Komoditas Granit CV.Kiat Sukses Andalan Perkasa di Desa Pandan Sembut, Kec.Tayan Hulu, Kades Pandan Sembuat dan Tokoh masyarakat yang didampingi pihak perusahaan menghasilkan persetujuan pembangunan sepanjang memenuhi ketentuan/peraturan yang berlaku serta saran rekomendasi tentang hal-hal yang harus dipenuhi, seperti:a.Pihak perusahaan mengurus kelengkapan rekomendasi seperti persetujuan lingkungan, rekomendasi Kepala Desa Pandan Sembuat dan Rekomendasi Camat Tayan Hulu, b.Membuat perkerasan jalan sebagai jalur lambat yang berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan apabila terjadi antrian kendaraan, c.Membuat marka parkir di dalam lingkungan SPBU Mini serta memperhatikan situasi dan kondisi tertentu dan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, serta membuat analisa bangkitan lalu lintas untuk mengetahui jam operasional pada jam puncak dan jam normal, d.Memasukan seluruh saran/masukan/rekomendasi peninjauan ke dalam dokumen UKL-UPL seperti dampak debu, limbah cair, kebisingan, serta penerimaan tenaga kerja baik dalam tahap konstruksi maupun operasional.(adm)