Mulai Hari ini, BPJS Kesehatan Terapkan Penyesuain Iuran Peserta JKN-KIS

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas pelayanan resmi diterapkan penyesuaiannya per hari ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Penyesuaiannya untuk kelas I sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp150.000, kelas II sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp100.000, kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari, Rabu (1/7).

Dikatakan, khusus kelas III peserta mandiri BPJS Kesehatan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 oleh Pemerintah Pusat, Subsidi itu diberikan sampai 31 Desember 2020 mendatang sehingga peserta mandiri kelas III tetap membayarkan iuran sebesar Rp25.500 dari yang sebelum nya Rp42.000.

“Sedangkan per 1 Januari 2021 dan seterusnya, untuk peserta mandiri kelas III tetap diberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta kelas III jalur mandiri membayar iuran Rp35.000,” terang Dian.

Saat ini, peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri kelas I, II dan III di Kabupaten Sanggau sejumlah 49.285 orang. Terdiri dari kelas I 2.396 peserta, kelas II 5.618 peserta dan kelas III 40.853 peserta.

“Dari sisi jumlah kepesertaan segmen mandiri yang mengajukan turun kelas dari Mei sampai Juni ada 98 peserta, tapi ada juga yang mengajukan naik kelas sebanyak 44 peserta. Melihat jumlah pengajuan turun kelas ini, kenaikan iuran tidak terlalu berpengaruh di peserta,” ucapnya.

Ditanya Apakah dengan adanya penyesuaian iuran peserta saat ini Peserta yang mendapat pelayanan kesehatan dirumah sakit akan timbul beban biaya tambahan.

“Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta yang mendapatkan pelayan kesehatan dirumah sakit dengan adanya penyesuaian iuran ini maupun sebelumnya, sehingga tidak berpengaruh. Dengan catatan peserta harus sesuai dengan hak kelas rawatnya dan berdasarkan diagnosa medis. Segala jenis tindakan medis dan seluruh biayanya yang timbul akan kita cover dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh kementerian kesehatan terkait sistem pembayarannya. Namun, apabila kondisi dilapangan peserta ada yang mendapatkan biaya tambahan diluar prosedur yang disebutkan untuk dapat memberikan laporan ke BPJS Kesehatan secara tertulis, untuk dapat kami tindak lanjuti,” jelas Dian.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi memprediksi dengan kenaikan iuran BPJS akan muncul gejolak di tengah masyarakat. Namun, pemerintah daerah sudah mengambil langkah yaitu menanggung iuran masyarakat tidak mampu dengan dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI APBD).

“Syaratnya adalah masyarakat yang betul-betul tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini akan kami kaji dari sisi aturan supaya tidak salah,” ujar Bupati Sanggau.