Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkotika dari Perbatasa Tujuan Pontianak

Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkotika dari Perbatasa Tujuan Pontianak



Polres Sanggau – Polsek Entikong berhasil
mengungkap peredaran narkotika dari Entikong ke Pontianak
. Tak
tanggung-tanggung,
barang bukti
narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus ukuran besar dikemas dalam
bungkusan plastik warna hijau, emas dan transparan dengan berat total sekitar
2,9 kilogram.

Dalam
pengungkapan, Polsek Entikong
berhasil mengamankan
dua orang
tersangka yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG
(47) warga Kota Pontianak.

Keduanya
berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya di antaranya empat bungkus
diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain, dua unit sepeda motor dan dua
unit HP serta uang tunai Rp 478.000.

Kapolres Sanggau
AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Entikong AKP Novrial
Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan d
alam
pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yakni, Senin
(22/6/2020) sekitar pukul  21.00 WIB, di Jalan baru Patoka Entikong.


RD
tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat
sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP
. Dari
pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di kota
Pontianak
,” ucap Kapolsek.

Didukung
anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian
melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak
.

Puncaknya,
Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 wib, tim gabungan berhasil mengamankan
SG yang sedang berada Jalan  28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu,
Kecamatan  Pontianak Utara, Kota Pontianak Bersama sepeda motor jenis
Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.

“Saat ini kedua tersangka
dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Entikong guna pemeriksaan/proses
lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo.