Diresnarkoba Polda Kalbar Instruksikan Lakukan Pengembangan Kasus Tangkapan 2.9 Kg Sabu di Entikong

Diresnarkoba Polda Kalbar Instruksikan Lakukan Pengembangan Kasus Tangkapan 2.9 Kg Sabu di Entikong



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menginstruksikan jajaran untuk melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tangkapan 2,9 Kg diduga Narkoba jenis sabu di Entikong Sanggau Kalbar.  

“Saya mengapresiasi jajaran atas pengungkapan ini, berhasil menggagalkan upaya pengiriman Narkoba ke Pontianak,”kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Rabu, (24/6/2020)

Ia meminta Polsek Entikong dan Satres Narkoba Polres Sanggau untuk mengungkap jaringan serta melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional.

Cornelis Rapat Virtual dengan Mendagri RI, Ini yang Dibahas

HUT Bhayangkara Ke-74, Jajaran Polresta Pontianak Anjangsana ke Tokoh Masyarakat

?”Kita (Ditres Narkoba) Polda kalbar tentunya senantiasa akan memberikan dukungan pada jajaran dalam penanganannya,”kata Yohanes

Seperti di ketahui anggota Polsek Entikong yang di pimpin oleh AKP Novrial Alberti Kombo didukung Satres Narkoba dan Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 4 bungkus besar.

Dalam pengungkapan Polsek Entikong dan tim gabungan ini ada dua orang yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga kota Pontianak yang berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya yang diantaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain , dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000

Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yakni pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan baru Patoka Entikong.

Kemenag Pontianak Bolehkan Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Ini Syaratnya

RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP

Dari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di kota Pontianak, dan kemudian didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak

Dan akhirnya Pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 wib, tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada ddidepan Indomaret Jalan. 28 Oktober Kelurahan  Siantan Hulu Kecamatan  Pontianak Utara, Kota Pontianak Bersama sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak