Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Terima Kunjungan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar

Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Terima Kunjungan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-Memasuki hari ke-4 semenjak pelayanan Keimigrasian dibuka kembali pada Senin 15 Juni 2020 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendapatkan kunjungan dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Kamis (18/6/2020).

Kunjungan yang dipimpin Plt Kepala Divisi Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean itu dalam rangka monitoring dan evaluasi bidang intelijen dan penindakan Keimigrasian, mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru. 

Plt Kepala Divisi Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dan seluruh jajaran Unit Pelakasana Teknis (UPT) seluruh Kalimantan Barat harus tetap berpedoman pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh WHO, BNPB, Kemenpan RB, Sekjen Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi berkaitan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Semenjak pelayanan dibuka kembali, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan pelayanan Paspor RI yakni Pelayanan WNI (Paspor) dilakukan pembatasan jumlah pemohon 50 persen dari jumlah sebelum Pandemi Covid-19.

VIDEO: Suasana Kegiatan Donor Darah di PLN UP3 Sanggau

Tetap melakukan pembatasan jumlah Pegawai yang bekerja di kantor (WFO) dan sebagian bekerja dari rumah (WFH) dengan memperhatikan beban kerja dan protokol kesehatan Covid-19.

“Dimana pegawai yang rentan (Usia diatas 50 tahun) diterapkan sistem bekerja dari rumah,”kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, Kamis (18/6/2020).

Lanjutnya, kuota layanan ditentukan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Kalbar untuk Kanim Kelas II TPI Sanggau sebanyak 24 pemohon. 

Hari Pertama tanggal 15 Juni 2020 melayani 22 pemohon, hari kedua melayani 8 Pemohon, hari ketiga melayani 23 Pemohon, dan hari keempat 13 Pemohon.

“Sedangkan untuk pelayanan WNA sampai dengan saat ini belum ada permohonan yang masuk, Karena memang masih dilakukan pembatasan terutama untuk pelayanan Perpanjangan Ijin Tinggal,”ujarnya.