Categories: Radar Kalbar

Saat Tatanan Normal Baru, Layanan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Sanggau Pedomani Protokol Kesehatan


radarkalbar.com, SANGGAU-Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi (TIKKIM Kanim)Klas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengungkapkan semenjak pelayanan dibuka kembali, pada Senin (15/6/2020), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan pelayanan paspor RI.

” Pelayanan sudah dilaksanakan, sejak Senin. Nah,dalam memberikan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin baik kepada masyarakat maupun kepada pegawai,” ungkap pria yang dikenal dekat dengan para jurnalis ini.

Menurut Candra, pasca dibukanya pelayanan tersebut, Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau dikunjungi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar, Samuel Pangihutan Panggabean,S.Sos dan rombongan menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kamis (18/6/2020).

Kunjungan itu, guna memonitoring dan evaluasi bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru, berkenaan dengan memasuki hari ke-4 sejak pelayanan Keimigrasian dibuka kembali pada Senin lalu.

Buka kembalinya pelayanan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.

Dalam arahan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar, Samuel Pangihutan Panggabean,S.Sos meminta dalam melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar dan seluruh jajaran Unit Pelakasana Teknis (UPT) harus tetap berpedoman pada aturan-aturan yang telah ada.

” Beliau meminta untuk berpedoman pada apa yang telah ditetapkan oleh WHO,BNPB,Kemenpan RB,Sekjen Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Terlepas dari itu sambung Candra, untuk rincian pelayanan paspor RI saat masa tatanan normal baru masing-masing :

– Pelayanan WNI (paspor) dilakukan pembatasan jumlah pemohon 50 persen dari jumlah sebelum pandemi Covid-19. Tetap melakukan pembatasan jumlah Pegawai yg bekerja di kantor (WFO) dan sebagian bekerja dari rumah (WFH) dengan memperhatikan beban kerja dan protokol kesehatan Covid-19. Dimana pegawai yang rentan (usia di atas 50 tahun, diterapkan sistem bekerja dari rumah. Kemudian, quota layanan (ditentukan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Kalbar) untuk Kanim Kelas II TPI Sanggau sebanyak 24 pemohon.

“Hari pertama, Senin,(15/6) melayani 22 pemohon, lalu pada hari kedua Selasa,(16/6) melayani 8 pemohon. Kemudian hari ketiga, Rabu,(17/6) melayani 23 pemohon. Lantas pada hari keempat pada Kamis,(18/6) melayani 13 pemohon,” jelasnya.

Sedangkan kata Candra, untuk pelayanan WNA sampai dengan saat ini belum ada permohonan yang masuk karena memang masih dilakukan pembatasan terutama untuk pelayanan perpanjangan izin tinggal.

Selain itu, dalam memberikan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 secara disiplin baik kepada masyarakat maupun kepada pegawai.

Untuk, pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena halaman penuh atau habis masa berlaku harus mendaftarkan diri secara Online terlebih dahulu melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan menunjukkan bukti pendaftaran online saat datang ke Kantor Imigrasi.

“Dikecualikan dari antrian online (mendaftar langsung ke Kantor Imigrasi) untuk pemohon dengan kategori, anak balita, orang yg sakit dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi dengan surat rujukan / keterangan dari Dokter Rumah Sakit, kaum difable dan lansia di atas 60 tahun,” jelas Candra.

Baca juga

Menurut Candra, khusus untuk orang sakit, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan memberikan pelayanan jemput bola ke rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat dengan perjanjian dan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi.

Untuk pelayanan penggantian paspor karena rusak atau hilang. Maka pemohon tidak perlu mendaftar secara online terlebih dahulu. Dan selanjutnya pemohon dipersilahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

” Nah, untuk penggantian paspor karena hilang,pemohon diharuskan membawa surat kehilangan dari kepolisian untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi atas hilangnya paspor tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan, saat para pemohon berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,dilakukan pengaturan antrian sedemikian rupa yaitu hanya 10 orang yang diperkenankan masuk dan menunggu di dalam ruang tunggu di dalam. Kemudian 14 pemohon lainnya dipersilahkan menunggu terlebih dahulu di bangku-bangku yang telah disiapkan di loby kantor menunggu panggilan berikutnya.

“Pemohon diharuskan menjaga jarak,duduk di bangku yang telah ditentukan dan dilarang duduk di bangku yg diberi tanda larangan duduk.
Alur pergerakan pemohon juga diatur satu arah masuk dan satu arah keluar. Tidak diperbolehkan menggunakan pintu yg sama untuk keluar masuk kantor. Diharapkan para pemohon telah mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan semua persyaratan paspor dan membawa alat tulis sendiri,” ungkapnya.

Ditegaskan, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid19 diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik,tercipta rasa aman. Kemudian semua terjaga dari penyebaran Covid19 di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Pewarta : Sery Tayan.
Editor      : Sery Tayan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

22 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

1 hari lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

1 hari lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

1 hari lalu