Kronologi Warga Meliau Sanggau Tersengat Listrik Alat Setrum Ikan, Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Kronologi Warga Meliau Sanggau Tersengat Listrik Alat Setrum Ikan, Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Diduga tersengat aliran listrik, Dedi (26) ditemukan tak bernyawa.

Korban diduga tersengat aliran listrik di lokasi bekas kolam ikan yang berada tidak jauh depan rumah korban milik Lipen yang terletak di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kamis (18/6/2020).

Pada pukul 06.30 WIB pagi hari tadi, personel Polsek Meliau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat yang berdasarkan informasi meninggal diduga tersengat aliran listrik.

Petugas piket Polsek Meliau kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun identitas korban bernama Dedi (26) yang berdomisili di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau.

Kapolres Sanggau melalui Kasubag Humas Polres Sanggau setelah mengonfirmasi Kapolsek Meliau menjelaskan bahwa korban murni meninggal akibat kesetrum oleh alat setrum ikan miliknya sendiri.

Dari keterangan saksi saksi Jumana (49) sewaktu menjemur pakaian melihat orang dalam kolam dan teriak meminta tolong.

Selanjutnya warga tiba di lokasi dan melihat seseorang dalam kolam tersebut yang sudah meninggal dunia.

Menurut Siami kakak korban, pada pukul 00.30 WIB, ada melihat adiknya sedang keluar dari rumah dengan membawa senter kepala dan alat setrum.

Kemudian pukul 04.00 subuh ia tidak melihat adiknya pulang ke rumah.

Pukul 05.00 ia berangkat kerja dan ketika sampai di tempat lokasi kerja kebun kelapa sawit PT BHD menerima pesan dari IS selaku mandor panen bahwa adiknya meninggal dunia.

Dirinya langsung pulang ke rumah.

“Selanjutnya adik saya diperiksa dari petugas kesehatan Puskesmas Meliau untuk dilakukan tindakan medis, dan sudah meninggal dunia,” ucapnya.

Anggota Polsek Meliau kemudian melakukan kordinasi dengan perangkat desa dan juga mengamankan TKP serta mengamankan barang bukti 1 set alat penyentrum ikan yang terbuat dari besi pipa paralon serta kabel aliran listrik.

Kapolsek Meliau Ipda Robiyanto, SH menambahkan bahwa diduga korban meninggal akibat menggunakan alat penyetrum ikan menggunakan aliran listrik PLN hingga mengakibatkan korban tersengat aliran listrik. (*)