Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Nomor 470/257/Dukcapil-A tanggal 28 mei 2020 perihal tindaklanjut arahan Dirjen Dukcapil melalui Vidcon kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota se Kalbar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Terlampir
Surat tersebut ditujukan untuk Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sanggau, Lembaga Instansi Vertikal kab. Sanggau, Para Camat se Kabupaten Sanggau, Lembaga Pemakai Dokumen Kependudukan
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan dibidang administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian yang berada di perbatasan melaksanakan operasi Jagratara di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton mengatakan bahwa dari 318 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau belum ada yang terindikasi rabies. "Sampai dengan bulan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Cok Hendri Ramapon menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) ke sekretariat DPC PKB Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024 siang. Ditemani beberapa pengurus PKS Kabupaten Sanggau, kedatangan Cok Hendri Ramapon diterima…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggua Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Gg Pisang Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga sebagai Bandar Narkoba Giat pengungkapan TP. Narkotika…