DBM SDA Sanggau Tandatangani Kontrak dengan Penyedia Jasa Pemenang Tender, Undang 11 Perusahaan

DBM SDA Sanggau Tandatangani Kontrak dengan Penyedia Jasa Pemenang Tender, Undang 11 Perusahaan



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Kabupaten Sanggau melakukan kontrak kegiatan pekerjaan konstruksi dan konsultasi kepada calon penyedia jasa.

Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor DBM SDA Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (10/6/2020).Hadir juga dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 

“Tadi kami sudah melakukan penandatanganan kontrak antar pengguna anggaran dengan penyedia jasa,” kata Kepala DBM dan SDA Sanggau, H John Hendri, Rabu (10/6/2020).

Dikatakanya, dengan dilibatkannya pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini, bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi semua kegiatan yang ada.

“Kami sengaja mengundang pihak Kepolisian dan Kejaksaan termasuk juga asosiasi supaya publik tahu pekerjaan yang ada di DBM SDA ini,”ujar John Hendri.

John Hendri berharap, penyedia jasa secepatnya melakukan pekerjaan karena saat ini masyarakat sudah banyak yang menunggu pekerjaan pembangunan tersebut.

Pihaknya juga sudah memberikan pengarahan dan meminta penyedia jasa segera memulai pekerjaan.

“Kami minta mereka mengikuti protokol kesehatan di wilayah kerja mereka masing-masing. Kami juga mengutus dari pihak kami dan penyedia jasa bersama-sama memberikan sosialisasi Covid-19 kepada masyarakat di wilayah kerja mereka, dan tenaga kerja yang dari luar kami minta harus jelas kesehatannya sehingga sama-sama kita bekerja mengatasi Covid-19 ini,”tegasnya.

Salurkan BLT DD Bulan untuk April di Sungai Pelang, Ini Penjelasan Kades Suandi

John Hendri menjelaskan bahwa Sumber dana kegiatan yang dikerjakan ini, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang sudah dilakukan penalangan, Sehingga pihak penyedia jasa diminta segera melakukan serapan anggaran melalui uang muka untuk mengetahui progres yang ada.

Ada 11 perusahaan yang diundang untuk melakukan kontrak dengan pengguna Anggaran, yakni: