radarkalbar.com, SANGGAU- Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana akan melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.
Atas itu, BNN telah memberikan masa transisi selama lima tahun. Pasalnya, tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017 silam.
Seperti dikutip dari berbagai sumber menyebutkan jika Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir telah menjelaskan latar belakang larangan penggunaan daun kratom. Soalnya, tumbuhan tersebut dinilai lebih besar kerugiannya dibandingkan manfaatnya.
Mencermati kondisi itu, Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusti Arman M Si mengimbau masyarakat di Kabupaten Sanggau untuk berpikir panjang menanam apalagi membudidayakan tanaman kratom ini.
” Saya baca-baca di berbagai media, tanaman kratom ini, akhirnya nanti akan menjadi “terlarang”. Tentunya kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. Khususnya masyarakat untuk berpikir dua kali lah untuk menanam dan apalagi kalo sampai membudidayakan tanaman kratom ini,” ungkapnya, Kamis (4/6/2020).
Menurut para ahli kata Pria yang akrab disapa Pak Teh ini
tanaman kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan. Sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif.
“Nah, bayangkan kandungannya berbahaya bagi kesehatan. Ini kata para ahli, jadi saya hanya mengutip saja. Inikan mesti menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Ditambahkan, akan lebih baik jika masyarakat ingin bercocok tanam atau bertani. Maka pilihlah tanaman yang siklus jangka panjangnya aman dan menjadi sebuah kebutuhan keseharian masyarakat lainnya. Atau tanaman yang menghasilkan lainnya.
” Saat ini bertanam sayur mayur lebih pas. Pasokan untuk Kabupaten Sanggau masih beberapa persen didatangkan dari wilayah lain. Ini saya rasa bertani yang cukup menjanjikan hasilnya,” ungkap Pak Teh.
Pewarta : Humas Keraton Surya Negara Sanggau.
Editor : Sery Tayan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau melaksanakan vaksin hewan di Desa Bantai, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 2 Mei 2024."Jumlah populasi hewan kesayangan tercatat (anjing dan kucing serta kera)…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Sanggau terpilih pada pemilu 2024 di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pj Bupati Sanggau Suherman, menginstruksikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Sanggau untuk menyiapkan virus anti rabies atau var yang disebar di semua Kecamatan terkhusus di…