Categories: Tribun Pontianak

Hibahkan Gula Hasil Penindakan, Wabup Sanggau Apresiasi Bea Cukai Entikong



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Bea Cukai Entikong menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa gula hasil penindakan Maret 2019 sampai Maret 2020 kepada Pemkab Sanggau.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (4/6/2020). Bantuan diserahkan secara simbolis Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan kepada Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa Pemda Sanggau mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Entikong atas bantuan hibah gula ini.

“Tentunya sangat bearti dalam rangka kita memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19,”katanya, Kamis (4/6/2020).

Singkawang Menuju New Normal, Sitti Syamsiah : Harus Disesuaikan Protokol Kesehatan

Dinsos Kalbar Pastikan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Sudah Memenuhi Persyaratan

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan menyampaikan bahwa Bbarang hasil penindakan berupa gula yang merupakan hasil penindakan periode 2019 sampai 2020 dengan nilai barang sekitar Rp 36.112.000 dengan rincian sebagai berikut, Gula Rafinasi 50 Kg sebanyak 65 karung.

“Rp 500 ribu per karung dengan nilai total sebesar Rp 32.500.000.

Gula Rumah Tangga satu kilogram sebanyak 284 pack (Rp 12 ribu /pack) dengan nilai
total sebesar Rp 3.408.000. 

Kemudian gula rumah tangga dua kilogram sebanyak 8 pack (Rp 25.500/pack) dengan nilai total
sebesar Rp 204.000,”katanya melalui rilisnya, Kamis (4/6/2020).

Dikatakanya, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan di jalan tradisional/tidak resmi dalam operasi bersama antara Bea Cukai, TNI AD dan Kepolisian.

RENTETAN 3 Gempa Bumi di Tanah Air Hari Ini – Dari Kota Sabang Aceh lalu Maluku di Daruba & Jailolo

Dewan Sanggau Apresiasi Bea Cukai Entikong Hibahkan BMN Berupa Gula ke Pemkab Sanggau

Adapun tahapan proses dari barang hasil penindakan menjadi barang milik negara dengan
peruntukan hibah adalah barang berupa gula tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara berdasarkan alasan berasal dari barang penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 dan/atau barang yang dibawa oleh
Pelintas Batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010,


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Cegah Penyakit Rabies, Disbunnak Sanggau Vaksinasi Ratusan Hewan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau melaksanakan vaksin hewan di Desa Bantai, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 2 Mei 2024."Jumlah populasi hewan kesayangan tercatat (anjing dan kucing serta kera)…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

KPU Sanggau Gelar Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama-Namanya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Sanggau terpilih pada pemilu 2024 di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis…

9 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kendati Belum Ada Kasus Rabies, Anggota DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…

1 hari lalu
  • Tribun Pontianak

Cegah Rabies, PJ Bupati Sanggau Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pj Bupati Sanggau Suherman, menginstruksikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Sanggau untuk menyiapkan virus anti rabies atau var yang disebar di semua Kecamatan terkhusus di…

1 hari lalu