Kakek Cabuli Anak 10 Tahun di Sanggau, Sempat Lari ke Hutan dan Kebun Sawit

Kakek Cabuli Anak 10 Tahun di Sanggau, Sempat Lari ke Hutan dan Kebun Sawit



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Entah apa yang merasuki ke dalam pikiran SH.

Kakek berusia 77 tahun ini tega mencabuli anak di bawah umur yang dilakukan di rumahnya di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

SH ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban sebut saja bunga (10) atas perlakuan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukok Iptu Supriyanto mengatakan, pada Rabu (28/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB, orang tua korban mendatangi Polsek Mukok untuk melaporkan perbuatan bejat pelak yang di lakukannya pada Selasa (27/5/2020) sekitar pukul 11.10 WIB.

“Mendapat laporan tersebut anggota lansung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban di Puskesmas Mukok untuk dilakukan visum,” kata Iptu Supriyanto, Selasa (2/6/2020).

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, dokter ada ditemukan luka atau tanda kekerasan benda tumpul di alat vital korban,” tuturnya.

Riwayat Bupati Panji Bersama Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kasus Pertama dari Menantu

Setelah mendapakan hasil dari pemeriksaan korban, sekitar 3 jam, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri di hutan, akan tetapi tidak menemukan pelaku.

“Kemudian sekira pukul 18.30 WIB petugas Polsek Mukok mendapat informasi bahwa pelaku berada di kebun sawit dan petugas Polsek Mukok bersama warga melakukan pencarian sampai sekira pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.

“Petugas Polsek Mukok bersama warga menemukannya di pondok sawah dan langsung dibawa ke Polsek Mukok untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti 1 helai baju singlet kuning polos, 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih motif kuda poni bertuliskan all ways in love, 1 helai celana pendek warna ungu bergambar cinderella dan 1 helai celana dalam warna pink.

Keuskupan Agung Pontianak Diskusi Bersama Polda Kalbar, Bahas Persiapan Ibadah di Era New Normal

“Menurut pengakuan tersangka pada 14 April 2020 pukul 11.00 bunga datang ke tempatnya dan mengajak main dokter-dokteran. Karena hari telah siang menyuruh korban untuk pulang dan kemudian yang kedua pada tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 11.10 WIB korban kembali datang k erumah untuk main dokter-dokteran lagi,” katanya.

“Tidak lama kemudian ibu dari korban datang dan memanggil-manggil anaknya langsung lompat dari jendela belakang,” ujar Kapolsek Mukok Iptu Supriyanto. (*)