Sanggau –
Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Bripka Wahyu Ari Wibowo melaksanakan kegiatan
sambang kepada masyarakat di desa binaan serta sampaikan himbauan agar jangan
membuka lahan dengan cara di bakar, Jumat (29/5).
kepada warga binaannya mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, dalam
kegiatan tersebut masyarakat sangat antusias dalam mengikuti dan mendengarkan
apa yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas tersebut.
lahan dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan
lahan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan.
melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diancam pidana dengan hukuman
maksimal 12 tahun penjara, dan saya sebagai Bhabinkamtibmas berharap masyarakat
Desa Cempedak ini tidak ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Publish : Humas Polres Sanggau