Categories: Radar Kalbar

BB Narkoba Jenis Sabu dari Tersangka Warga Sanggau Dimusnahkan Polres Sekadau


Sekadau,radarkalbar.com, SEKADAU- Seberat 4,76 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Sekadau,  Kamis, (28/5/2020).

Barang haram tersebut hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei 2020.

Pemusnahan ini dipimpin Wakapolres Sekadau, Kompol Edy Haryanto disaksikan oleh para pejabat utama Polres Sekadau, Kepala Puskesmas Selalong, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau dan tersangka.

Barang bukti sabu dengan kode A berat netto 5,11 gram telah disisihkan 0,06 gram untuk kepentingan pengujian di BBPOM Pontianak. Kemudian disisihkan kembali sebanyak 0,29 gram guna pembuktian perkara.

Sedangkan sisanya dengan berat 4,76 gram dimusnahkan, dengan cara dilarutkan ke dalam air deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang telah disediakan.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada bulan Mei 2020, TKP Jl. Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Adapun tersangka DS (18) merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5). DS kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Wakapolres, dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Hotel Borneo Sekadau.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku DS, tepatnya di depan warung kopi, Jalan Merdeka Timur, desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip tranparan yang berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok. Dalam bungkus rokok tersebut juga berisi satu lembar kertas alumunium foil,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku DS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa DS beserta barang bukti sabu ke Polres Sekadau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo.

Editor : Sery Tayan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Update Stok Darah Semua Golongan di PMI Sanggau Hari Ini Senin 6 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…

1 jam lalu
  • Kalimantan Today

Dinkes Sanggau Terbitkan Surat Edaran Waspada Rabies – Kalimantan Today

Foto—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dalam SE bernomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024 yang diteken Kepala…

3 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Serentak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Laksanakan Operasi Jagratara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian yang berada di perbatasan melaksanakan operasi Jagratara di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak…

18 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dari Semua Kasus GHPR di Sanggau, Belum Ada yang Terindikasi Rabies

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton mengatakan bahwa dari 318 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau belum ada yang terindikasi rabies. "Sampai dengan bulan…

19 jam lalu