Pandemi Covid-19, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan Empat Pelaku
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta pencurian lainnya dan seorang
penadah yang rata-rata masih remaja.
Sanggau Raymond M. Masengi, S. IK, M. SI dalam Press Release yang
dilaksanakan di Tribun Promoter Polres Sanggau menyampaikan bahwa kasus ini
terungkap dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua dan ditambah
lagi dengan laporan masyarakat terkait kecurigaan masyarakat terhadap
tetangganya karena sering adanya keluar masuk kendaraan ditempat
tersebut.
merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas berhasil
mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan
akhirnya bisa dikembangkan dengan tehnik-tehnik penyelidikan sehingga berhasil
menyita barang bukti 7 unit kendaraan roda dua, 10 buah Tabung Gas Melon 3 kilo
dan 1 unit mesin air yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Sanggau, Jumat
(22/5).
sementara Tersangka yang berhasil kami tangkap ada lima orang, empat orang
berperan sebagai pelaku utama atau pemetik dan satu orang penadah.
kita akan proses lanjut, tetap kita kembangkan untuk mengungkap semua
kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainnya yang ada di Kabupaten
Sanggau ini, ujar AKBP Raymond.
Kapolres Sanggau mengucapkan terimakasih atas informasi dari masyarakat,
informasi-informasi seperti ini yang kami butuhkan dimana melihat ada
kecurigaan disekitar rumah bapak dan ibu sekalian warga Sanggau cepat
informasikan ke kami, kami akan segera menindak lanjuti dan mudah-mudahan semua
kejahatan yang ada di Sanggau bisa tekan dan bahkan mungkin kita hilangkan.
Kronologisnya yaitu kejadian pencurian pada tanggal 15 Mei 2020 dengan TKP di
RSUD Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok dan ditangkap 18 Mei 2020 di rumah
salah satu tersangka.
masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi.
diwilayah Sanggau mereka-mereka ini saja sehingga bisa menekan angka pencurian
bermotor.
pemberatan (curat) dengan ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang
penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.