penyebaran Virus Corona atau Covid-19 kepada warga binaannya, Sabtu (23/5).
beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat
berkumpulnya massa.
unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial
budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya,”
bunyi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak
/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Pusat Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap
merebaknya Virus Corona atau Covid-19 serta melarang praktik pembelian secara
berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
berharap agar masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran Pemerintah yang saat
ini Pemerintah sedang berusaha untuk melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19
ini.
Humas Polres Sanggau