Sanggau –
Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan jajaran
Polsek Kembayan , Polres Sanggau dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli
kepada masyarakat, Senin (18/5).
Bhabinkamtibmas Desa Sebongkuh Polsek Kembayan Bripka Marional Gultom, yang
menyambangi Warganya di Kantor Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan, Kabupaten
Sanggau.
Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada Warga yang merupakan Desa
binaannya. Untuk tidak menerima mau pun memberi pungutan liar kepada siapa pun.
praktek Pungli yang menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan
perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Marional Gultom.
tersebut, Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa
dan masyarakat lingkungan binaannya.
jika mengetahui adanya Pungli. Tindakan Pungli yang dimaksud tersebut adalah
bagi pemberi mau pun penerima sama-sama melanggar Hukum.
menuturkan, kegiatan sosialisasi, kampanye dan himbauan stop pungli tersebut
agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah
yang bersih dan terbebas dari pungutan liar.
pelayanan publik melalui transparansi, serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Kapolsek.
Publish : Humas Polres Sanggau