mengamankan dua orang Pelaku berinisial JN (21) dan YR (21), dalam kasus penyalahgunaan
Narkotika jenis shabu di Jalan Dahlia Gg. Laron 1 Kelurahan Beringin Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau sekira pukul 20.30 Wib, Rabu (13/5).
petugas berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga
tindak pidana Narkotika diwilayah Kota Sanggau,” kata Kapolres Sanggau AKBP
Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto,
SH, Kamis (14/5).
orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) buah
paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1
(satu) buah potongan boneka warna merah yang berisikan busa, 1 (satu) buah
plastik bekas permen HEXOS warna hijau, 1 (satu) unit HP Samsung Model
SM-J500G/DS warna hitam berikut sim card, Uang tunai sejumlah Rp. 30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Model SM-G532G/DS
warna emas berikut sim card dan 1 (satu) unit HP Nokia Model 105 warna hitam
berikut sim card.
kejadian pada Rabu 13 Mei 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat
tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di wilayah
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
anggota Satnarkoba yang lainnya melakukan penyelidikan didaerah Jalan Dahlia
Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Suwanto, anggota Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap YR bersama JN
dilanjutkan penggeledahan rumah milik Sdri. RK yang beralamat di Jalan Dahlia
Gg. Laron 1 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik bening berklip yang
diduga berisikan narkotika jenis shabu, beserta barang bukti lainnya yang di
duga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres
Sanggau.
pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau
guna penyidikan lebih lanjut.