Sikapi Pandemi Covid-19, PHBI Sanggau Putuskan Tak Ada Pawai Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 H

Sikapi Pandemi Covid-19, PHBI Sanggau Putuskan Tak Ada Pawai Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 H



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Menyikapi pandemi Covid-19, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau memutuskan bahwa pelaksanaan pawai takbir dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri dan salat idul fitri yang biasanya rutin dilaksanakan tiap tahun, pada tahun 1441 H / 2020 ini ditiadakan.

Keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan rapat yang digelar PHBI Kabupaten Sanggau di Sekretariat PHBI Sanggau di Kompleks Kantor BAZNAS Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (12/5/2020) lalu. 

Rapat dipimpin langsung Ketua Umum PHBI Kabupaten Sanggau Hadi Sudibjo.

MUI akan Berkoordinasi dengan Pemkab Sambas Sebelum Menetapkan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Kemudian dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau yang diwakili Kasubag Tata Usaha Ahmad Saukani, KBO Sat Intelkam Polres Sanggau, Ipda Eko Aprianto dan sejumlah pengurus inti PHBI Kabupaten Sanggau.

Ketua Umum PHBI Kabupaten Sanggau Hadi Sudibjo menyampaikan bahwa keputusan ditiadakannya pawai takbir dan salat Idul Fitri 1441 H berdasarkan saran pendapat Kementerian Agama Sanggau, Polres Sanggau, Surat Edaran Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 dan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.

“Kami putuskan untuk di Kabupaten Sanggau pelaksanaan pawai takbir dan salat idul fitri 1441 H ditiadakan, walaupun nanti kita tetap memperhatikan fatwa MUI menjelang hari idul fitri,” katanya.

Kepala BPKAD Sanggau itu menambahkan bahwa pertimbangan lain ditiadakannya pawai takbir dan salat idul fitri, juga memperhatikan status tanggap darurat non alam atau Covid-19. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak