Pawai Takbir dan Sholat Idul Fitri di Kabupaten Sanggau Ditiadakan, Begini Alasannya

Pawai Takbir dan Sholat Idul Fitri di Kabupaten Sanggau Ditiadakan, Begini Alasannya


radarkalbar, SANGGAU-Hingga saat ini pandemi COVID-19 semakin hari kian merebak. Dan entah kapan akan berakhir.

Merujuk kondisi ini, akhirnya Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau mengambil sikap dengan mentiadakan pelaksanaan pawai takbir yang biasanya dilaksanakan perayaan idul fitiri dan sholat idul fitri yang biasanya rutin dilaksanakan tiap tahun, pada tahun 1441 Hijriyah Tahun 2020 ini ditiadakan.

Keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan rapat yang digelar PHBI Kabupaten Sanggau di sekretariat PHBI komplek Kantor BAZNAS jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Selasa (12/5/2020) sore.

Rapat ini dipimpin Ketua Umum PHBI Kabupaten Sanggau Drs Hadi Sudibjo MM dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Ahmad Saukani, KBO Sat Intelkam Polres Sanggau, IPDA Eko Aprianto dan sejumlah pengurus inti PHBI Kabupaten Sanggau.

Kepada wartawan ditemui usai memimpin rapat tersebut, Hadi Sudibjo mengatakan keputusan ditiadakannya pawai takbir dan shalat idul fitri 1441 H berdasarkan saran pendapat Kementerian Agama Sanggau, Polres Sanggau, Surat Edaran Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 dan fatma MUI nomor 14 tahun 2020.

“Jadi kami putuskan untuk di Kabupaten Sanggau pelaksanaan pawai takbir dan shalat idul fitri 1441 H ditiadakan. Dan walaupun nanti kita tetap memperhatikan fatwa MUI menjelang idul fitri,” ungkapnya.

Baca juga

Selain itu kata Hadi, yang menjadi pertimbangan lain ditiadakannya pawai takbir dan shalat idul fitri, memperhatikan status tanggal darurat non alam atau COVID-19 yang telah ditetapkan Pemkab Sanggau.

Pewarta : Tim Liputan.
Editor     : Admin radarkalbar.com