Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Melalui PLBN Entikong,Berikut Asal Daerahnya

Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Melalui PLBN Entikong,Berikut Asal Daerahnya



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sebanyak 136 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dan diRepatriasi melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (11/5/2020).

Adapun rincianya terdiri dari 110 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 26 orang.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan menyampaikan bahwa sebanyak 123 PMI bermasalah dideportasi dari imigresen Bekenu dan Repatriasi dari KJRI Kuching sebanyak 13 PMI bermasalah dengan 136.

“Mereka melanggar keimigrasian (Bekerja non prosedural) seperti tidak memiliki paspor dan visa kerja.

Dan yang Repatriasi dipulangkan karena sudan tidak ada lagi yang dapat dikerjakan disana.

Lalu mereka melapor ke KJRI Kuching untuk dapat dipulangkan ke Indonesia,”katanya melalui telpon selulernya, Selasa (12/5/2020).

Mengintip Aktivitas Ngabuburit Striker Persib Bandung Kelahiran Pontianak Beni Oktavianto

Dikatakanya, 136 PMI tersebut dibawa dengan mengunakan 4 Unit Bus serta dikawal langsung oleh pihak KJRI Kuching dan Imigresen Malaysia Depot Bekenu, dan difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan P4TKI Entikong.

Sementara asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dan di Repatriasi dari Negara Malaysia adalah Kalimantan Barat  60 orang, Jawa Timur 14 orang, Jawa Barat 9 orang, Nusa Tenggara Barat 13 orang.

Kemudian, Sulawesi Selatan 18 orang, Sulawesi Barat 14 orang, Jawa Tengah 7 orang, Nusa Tenggara Timur satu orang, Kalimantan Utara satu orang, Aceh satu orang, Sumatera Utara satu orang, Sumatera Barat satu orang, Bengkulu satu orang, Banten 3 orang dan Lampung 2 orang. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak