Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Lakukan Pembatasan Pelayanan Ditengah Pandemi Covid-19

Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Lakukan Pembatasan Pelayanan Ditengah Pandemi Covid-19



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Mengingat saat ini masih dalam status Pandemi Covid-19, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra menyampaikan bahwa untuk pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) berkenan dengan paspor pihaknya melakukan pembatasan pelayanan. 

“Jadi ada dua kategori, Yang pertama untuk orang-orang yang sakit yang memerlukan pengobatan   itu juga berdasarkan rekomendasi rujukan dari dokter dan kedua orang-orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda,” kata Candra, Senin (11/5/2020).

Misalnya, Mahasiswa yang beasiswa di luar negeri atau kuliah di luar negeri, kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperpanjang kontraknya di luar negeri, dan pelayanan paspor bagi calon jamaah haji.

Informasi Pelayanan Kantor Imigrasi Pontianak Selama Masa Pandemi Covid-19

“Bahwa Pelayanan haji tetap dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Itu untuk pelayanan WNI,” jelas Candra.

Selain itu, untuk WNA, pihaknya terus melakukan perkembangan-perkembangan, perubahan-perubahan menyesuaikan keadaan. Dan peraturan terakhir adalah Permen nomor 11 tahun 2020 ada tujuh pengecualian.

“Pengecualian itu orang asing yang boleh masuk ke Indonesia tetap dengan tentunya berbagai kriteria-kriteria yang ketat. Terutama berkenaan dengan protokol kesehatan, itu tetap harus dilakukan,”ujarnya.

“Dan imigrasi meskipun melakukan pengecualian-pengecualian untuk masuk tetap yang paling terdepan itu adalah KKP, Dari tim kesehatan apabila mereka memberikan izin baru kita berikan izin masuk,”tambah Candra.

Kemudian yang terakhir ini untuk WNA juga peraturan terbaru adalah bagi mereka yang pemegang Kartu Izin tinggal terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau re-entry permit nya itu masih diluar negeri posisinya kemudian izin tinggalnya Kitas/Kitap dan re-entry nya mau habis tetap kita berikan kelonggaran untuk masuk ke Indonesia.

“Kemudian pemohon-pemohon visa itu juga untuk telex visa persetujuan yang sudah dikeluarkan per 1 Januari 2020 itu masih berlaku telex nya. Jadi masih bisa dipakai untuk mengambil visa di kedutaan, begitu juga dengan visa di kedutaan-kedutaan juga bisa diambil selama itu persetujuannya sudah disetujui tanggal 1 Januari 2020,” ujarnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID