BREAKING NEWS - Oknum Warga Aniaya Sekdes di Sanggau Kalbar! Soal Pembagian Bantuan Dampak Covid-19

BREAKING NEWS – Oknum Warga Aniaya Sekdes di Sanggau Kalbar! Soal Pembagian Bantuan Dampak Covid-19



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Polsek Tayan Hulu menerima laporan dugaan penganiayaan dari SR (43) yang merupakan Sekdes di salah satu desa di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (6/5/2020).

SR dikeroyok sejumlah orang saat petugas desa akan membagikan bantuan sosial dari pemerintah kepada warga yang terdampak Covid-19.

Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin 4 Mei 2020 di Kantor Desa. 

Kronologi kejadian, lanjutnya pada hari itu sekira pukul 08.30 WIB petugas desa akan membagikan bantuan sosial berupa beras dari pemerintah kepada warga terdampak wabah Covid-19. 

Update Corona Kalbar Rabu 6 Mei 2020 – Kasus Positif Covid-19 Mendekati Angka 100, Sehari Tambah 17

“Pada saat akan membagikan beras tersebut tiba-tiba datang beberapa orang langsung masuk ke kantor desa dan menemui Sekdes SR dan menyampaikan agar pembagian beras bantuan sosial tersebut dibagi secara rata,” katanya, Rabu (6/5/2020) Malam.

Namun pada saat Sekdes menjelaskan, beberapa orang langsung melakukan pemukulan terhadap SR.

Selanjutnya dilerai oleh staf desa, dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tayan Hulu

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/115/V/2020/Kalbar/Res.Sgu/Sek Tayan Hulu, tanggal 6 Mei 2020.

Pembuatan Laporan Polisi Aduan Masyarakat diterima dan dilayani oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) regu III dengan baik.

Selanjutnya terhadap perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak